Merupakan sarana investasi yang menguntungkan karena dikelola dengan prinsip syariah dengan menggunakan prinsip mudharabah, bagi hasil diberikan setiap bulan. Jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan minimal setoran sebesar Rp. 1.000.000 dan dapat Diperpanjang otomatis.
- Manfaat
- Nisbah bagi hasil lebih tinggi daripada nisbah tabungan biasa
- Bagi hasil dapat dibukukan di simpanan ummat, simapan, atau di transfer ke bank lain.
- Dapat dijadikan agunan pembiayaan
- Syarat Pembukaan
- KTP yang masih berlaku
- Mengisi formulir pembukaan simka
- Nisbah
Nisbah simpanan berjangka bulan September 2015
No |
Jangka Waktu |
Nisbah Anggota : BMT |
|
1 |
3 Bulan |
55 : 45 |
|
2 |
6 Bulan |
60 : 40 |
|
3 |
12 Bulan |
65 : 35 |
|